Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sempat Ditunda, Akhirnya Ibadah Umrah Bisa Kembali Dibuka, Kemenag: Kedepankan Keselamatan Jemaah

Setelah sempat ditunda akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pemberangkatan jemaah umrah mulai hari ini, Sabtu 8 Januari 2022.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.COM
Ilustrasi: sejumlah jamaah tengah menjalani ibadah umrah di depan Kakbah. Setelah sempat ditunda akhirnya, Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pemberangkatan jemaah umrah mulai hari ini, Sabtu 8 Januari 2022. 

"Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah," terang Hilman di Jakarta, Kamis (6/1/2022), dikutip dari kemenag.go.id.

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Keberangkatan dipiroritaskan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Kantor Kemenag Balikpapan Batalkan Keberangkatan Umrah Perdana pada 23 Desember 2021

Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," jelas Hilman

Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. (*)

Join Grup Telegram TRibun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved