CPNS 2021
Tahap Pemberkasan CPNS 2021 Ditutup 21 Januari 2022, Inilah Dokumen yang Harus Diunggah Peserta
Tahap pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah dimulai sejak Jumat (7/1/2022) lalu.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah dimulai sejak Jumat (7/1/2022) lalu.
Terdapat sejumlah dokumen yang wajib diunggah peserta yang lolos SKD dan SKB 2021.
Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan peserta CPNS jika lulus?
Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.
Baca juga: Penerimaan CPNS 2022 Ditiadakan, Rekrutmen Hanya untuk PPPK, Ini Penjelasan BKN
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta CPNS jika lulus seleksi, yakni:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman
f. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022;