Berita Paser Terkini

3 Pemuda Transaksi Barang Haram, Diamankan Satreskoba Polres Paser

Saat tengah melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu, 3 pemuda di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diamankan Satreskoba

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PASER
Barang bukti kasus narkoba. Sebanyak tiga tersangka beserta barang bukti, usai diamankan Satreskoba Polres Paser. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Saat tengah melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu, 3 pemuda di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diamankan Satreskoba Polres Paser.

Tersangka yang berinisial RW (27) dan MH (23) merupakan pria pengangguran, kemudian MNI (27) kesehariannya sebagai karyawan swasta.

Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibowo mengatakan 3 pemuda tersebut ditangkap pada 9 Januari 2022 lalu, usai pihak kepolisian menerima informasi dari warga sekitar sekira pukul 22:00 Wita.

"Berdasar dari informasi warga, dilakukan penyelidikan, dan benar tempat tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba," jelas Yulianto, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda

Baca juga: 4 Pengedar Barang Haram Diringkus Satgas Pamtas RI-Malaysia, Disita Pistol Rakitan

Baca juga: Satu Pelaku Masih Buron, Apresiasi Petugas Bandara Cegah Pengiriman Barang Haram di Tarakan 2,9 Kg

Lebih lanjut dikatakan, Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan bebrapa barang bukti.

"Saat melakukan penggeledahan di badan 3 tersangka hanya menemukan uang tunai sebesar Rp. 400 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," kata Yulianto.

Usai melakukan penggeledahan badan, kembali dilakukan penggeledahan rumah di lokasi transaksi.

Barang bukti yang diamankan keseluruhan, 18 poket sabu dengan berat kotor 5,33 gram.

Juga ada uang hasil penjualan Rp.550 ribu, 1 pipet kaca, 1 bong plastik dengan sedotan, sebungkus rokok.

"Sebuah korek gas, serta 3 unit handphone," paparnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut saat ini tengah di tahan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved