Berita Nasional Terkini

Akhirnya KPK Respon Laporan Dugaan KKN Anak Jokowi, Diduga Modal Kaesang Beli Saham Rp 92 Miliar?

Akhirnya KPK respon laporan dugaan KKN Anak Jokowi, diduga modal Kaesang Pangarep beli saham Rp 92 Miliar?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kolase/ tribunsolo.com
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming dilaporkan dosen UNJ ke KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya berjanji menindaklanjuti laporan terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Dua putra Presiden Joko Widodo ( Jokowi) tersebut dilaporkan Aktivis 98 Ubeidilah Badrun.

Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengaku memiliki data penyertaan modal ventura, kepada perusahaan yang disebut bentukan Kaesang Pangarep dan anak petinggi perusahaan PT SM.

PT SM sendiri, menurut Ubeidilah Badrun, pernah tersangkut kasus pembakaran hutan.

Selepas masuknya aliran dana tersebut, Kaesang Pangarep dikabarkan membeli saham salah satu perusahaan senilai lebih dari Rp 90 miliar.

Ubeidilah Badrun bahkan meminta KPK turut meminta keterangan dari Presiden Jokowi terkait kasus ini.

Baca juga: Gibran dan Adiknya Dilaporkan Aktivis 98 ke KPK, Anak Sulung Jokowi: Korupsi Apa, Tanya Kaesang Saja

Baca juga: Elektabilitas di Bawah Anies Baswedan dan Risma, Hasto Bocorkan Peluang Ahok Maju di Pilgub DKI 2024

Baca juga: Lengkap, BPOM Rilis Daftar 5 Vaksin Booster, Tak Ada Sinovac, Mana yang Ampuh? Ada Efek Sampingnya

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) yang diduga melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Adapun laporan dugaan KKN terhadap dua anak presiden Joko Widodo itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta ( UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1/2022).

Atas adanya laporan tersebut, ujar Ali, KPK akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.

Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," ucap Ali.

"KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan," ujar dia.

Lebih lanjut, Ali menurutkan, pihaknya pasti menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut.

KPK pun memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," papar Ali.

"Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.

Baca juga: PDIP Bongkar Motif PNPK Laporkan Kasus Lama Ahok ke KPK, Hasto Singgung Survei BTP di Pilpres 2024

Modal Beli Saham?

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN).

Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah untuk memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menjelaskan, laporannya ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78
miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana.

Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat.

Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Baca juga: Hasto Minta Gibran Lakukan Hal Ini di Solo Sebelum Dibawa PDIP ke Pilgub DKI, Bersaing dengan Anies

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.

Dalam laporan ke KPK itu, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

Respon Gibran Rakabuming

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Reaksi Gibran Rakabuming Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN: Salahnya Apa Dibuktikan, Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Gibran tak sendirian, adik bungsunya, Kaesang Pangarep, juga turut dilaporkan.

Laporan ini dilayangkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin (10/1/2022).

Baca juga: Akhirnya Megawati Singgung Jokowi Soal Impor Alkes, Sindir Kelompok Politik Cari Untung di Pandemi

Menanggapi hal ini, Gibran mengaku belum mengetahui soal pelaporan dirinya.

Kendati demikian, ayah dua anak ini mengaku siap jika dipanggil KPK dan meminta agar tudingan yang dilayangkan padanya, dibuktikan.

"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ujar dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin.

"Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved