Berita Samarinda Terkini
Belum Punya Izin, Pembangunan Kampus UT di Sungai Kunjang Distop Pemkot Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghentikan aktivitas pembangunan Universitas Terbuka di Kecamatan S
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghentikan aktivitas pembangunan Universitas Terbuka di Kecamatan Sungai Kunjang.
Lokasi yang rencananya akan dibangun gedung kampus baru Universitas Terbuka itu tepatnya berada di jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang.
Kasi Pengawasan Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus mengemukakan, petugasnya melakukan penghentian aktivitas pembangunan gedung karena pihak pemilik bangunan belum mengajukan izin yang kini berbentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunannya kita stop dan dilakukan penyegelan karena belum punya PBG atau IMB," ungkap Agus, Selasa (11/1/2022).
Adapun penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan dilakukan pihak PUPR Kota Samarinda sejak Senin (10/1/2022).
Baca juga: Pengurus IKA UT Kaltim Dilantik, Sigit: Universitas Terbuka Garda Terdepan Cetak SDM Daerah
Baca juga: Bekerja Sama dengan Universitas Terbuka, Bupati Buka Seleksi Penerima Beasiswa GCM TNP
Sejak saat itu, terpampang spanduk berwarna putih bertuliskan "DISEGEL" pada seng penutup proyek pembangunan gedung yang tertanda dari Dinas PUPR kota Samarinda.
Padahal hingga hari ini terlihat di balik seng penutup proyek, telah ada beberapa tiang pancang bangunan yang berdiri, karena proses pengerjaan bangunan telah berjalan sejak beberapa bulan yang lalu.
"Komunikasi sudah ada kemarin kita bertemu dengan pengawasnya, meskipun itu bangunan pemerintah, tetapi karena peraturannya memang seperti itu mau tidak mau harus kita hentikan dulu," ujar Agus lebih lanjut.
Penghentian aktivitas pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang berada di tepi jalan Untung Suropati itu juga didasari atas surat perintah penghentian pengerjaan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda.
Dari surat itu tercantum bahwa terdapat satu alasan dihentikannya pengerjaan bangunan karena bangunan belum memiliki izin PBG.
Baca juga: Gedung Universitas Terbuka Tarakan Diresmikan, Jangkau dan Akomodir Perbatasan
Rekomendasi dari Dinas PUPR kepada pihak pemilik bangunan agar segera mengajukan permohonan izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pengerjaan gedung bisa dilanjutkan.
"Karena sekarang sistemnya online, kalau persyaratan permohonannya lengkap saya kira tidak lama untuk diproses," ucap Agus mengakhiri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.