Berita Paser Terkini
BKPSDM Paser Berlakukan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Bagi Pegawai yang Mangkir Kerja
BKPSDM Paser memastikan akan menggiatkan kembali penerapan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Paser memastikan akan menggiatkan kembali penerapan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser.
Hal itu didasari dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 221/PMK.01/2021, tentang hari dan jam kerja pegawai serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai, Selasa (11/1/2022).
Kepala BPKPSD Paser, Suwito menjelaskan aturan dari Kemenkeu tersebut sifatnya masih intern di kementerian sendiri.
Namun secara tidak langsung akan berdampak terhadap kementerian atau lembaga serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah.
"Menyikapi hal itu, Bupati Paser telah memerintahkan seluruh jajaran PNS untuk meningkatkan kedisiplinan. Dengan mengembalikan pada jam kerja awal," terang Suwito.
Baca juga: Kepala BKPSDM Paser Tegaskan Penerapan Tunjangan Kerja ASN Bukan untuk Cegah Kelebihan Pegawai
Baca juga: Kepala BKPSDM Paser Sebut Pengumuman Hasil SKD CPNS Dijadwalkan Awal November
Baca juga: Cegah Gangguan Internet, BKPSDM Paser Libatkan Tim IT Telkomsel, Jaga Ruang Pusat Kontrol Jaringan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap jam 07.30 WITA mesti sudah absen. Kemudian setiap Senin wajib mengikuti apel pagi di OPD masing-masing.
Selanjutnya, setiap saat tim kedisiplinan BKPSDM akan terus melakukan monitoring kepada pegawai Pemkab Paser.
"Kami akan monitoring OPD tertentu yang disinyalir sering mangkir di jam kerja. Kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian hukuman disiplin sesuai dengan tingkat ketidakdisiplinannya," jelasnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin pegawai, lanjut Suwito, maka akan diberlakukan sanksi tegas terhadap pegawai yang tingkat tidak disiplinnya over atau malas.
Namun dalam kurung waktu 1 tahun, pegawai mangkir kerja selama 45 hari tanpa ada keterangan. Maka akan diberhentikan secara tidak hormat, dengan mengacu pada PP 53/2010 dan PP 94/2021.
Baca juga: Tes CPNS Dibagi 3 Sesi per Hari, BKPSDM Paser Ingatkan Peserta Klik Simpan Data usai Jawab Soal
"Pemecatan itu tidak serta merta dilakukan, bisa saja pegawai memiliki hubungan rumah tangga tidak harmonis, sakit, struk, atau faktor lain yang membuat kinerjanya tidak baik," kata Suwito.
Dijelaskan, penerapan sanksi bagi pegawai sudah lama diterpakan, bahkan ada pewagai yang diturunkan pangkatnya, maupun dilakukan pemotongan tunjangan kinerja.
"Untuk absen, telat 1 menit pun akan berpengaruh terhadap tunjangan kinerja pegawai," tegasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.