Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru 2022, Simak Ketentuan PCR dan Vaksin

Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru 2022, simak ketentuan PCR dan vaksin.

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA
Beberapa penumpang pesawat domestik yang masih mengisi kartu kewaspadaan atau HAC pada saat turun dari pesawat di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Kalimantan Timur. Simak informasi seputar syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru 2022, simak ketentuan PCR dan vaksin. 

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 Januari 2022-17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.

"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan [PPKM] waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Januari 2022, Oppo A15s Rp 2,2 Jutaan, Oppo Reno5 5G 6 Jutaan

Sebelumnya, inilah aturan lengkap penerbangan saat periode libur Nataru:

1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap.

Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan tanpa perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved