Berita Nasional Terkini

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati & Kebiri, Berikut Hal yang Memberatkan

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Herry Wirawan dan gedung pesantren miliknya, akibat perbuatannya sang guru pesantren tersebut dituntut hukuman masti serta kebiri kimia. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Selain hukuman mati Heri juga dituntut diberi kebiri kimia.

Pemberian hukuman mati terhadap Hery  tidak terlepas dari beberpa hal yang memberatkan sehingga jaksa menjatuhkan hukuman tersebut.

Selain dituntut hukuman mati, Guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati itu terdapat sejumlah sanksi yang memberatkan.

Herry Wirawan juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Baca juga: Modus Isi Tenaga Dalam, Pemilik Ponpes di Bandung Rudapaksa Tiga Santriwati, Ternyata Sejak 2019

Baca juga: Tega, Seorang Pria di Aceh Tega Rudapaksa Anak Dirinya, Korban Masih Berusia 9 Tahun

Baca juga: Gadis Belia di Lampung Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Buruh

Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa Minta Semua Aset Terdakwa Dirampas, dalam sidang pembacaan tuntutan, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.

Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.

Pertama, Herry Wirawan menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Cekoki Miras Hingga Mabuk, 6 Pria di Sumsel Tega Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun

Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021).
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). ((Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman))

Jaksa Minta Identitas Herry Disebar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

Jaksa Minta Aset Herry Dirampas

JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.

Baca juga: Ibu yang Tangkap Sendiri Pelaku Rudapaksa Anaknya Minta Maaf Usai Didatangi Polisi: Kemarin Emosi

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, Jumat (7/1/2022).

LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.

Diketahui, Herry Wirawan merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

Akibat perbuatan Herry, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Baca juga: Lapor Polisi, Ibu di Bekasi Malah Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Rudapaksa Anaknya: Sudah Mau Kabur

Herry Wirawan disebut selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan JPU soal motif dia merudapaksa belasan siswa.

Ia pun mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan di persidangan.

Guru pesantren itu kemudian meminta maaf karena khilaf. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved