Artis Terjerat Narkoba

Aktor dan Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Ganja

Aktor yang juga musisi Ardhito Pramono ditangkap polisi terkait kasus Narkoba. Polisi menemukan barang bukti berupa ganja.

Tangkapan layar YouTube Helmy Yahya Bicara
Penyanyi Ardhito Pramono 

Nia Ramadhani Divonis Setahun Penjara

Sebelumnya, pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari WartaKotalive.com, sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dari pantauan Wartakotalive di dalam ruang sidang, Nia Ramadhani terlihat menunduk dan menangis usai mendengar bacaan vonis hakim.

Nia Ramadhani terlihat kaget seusai hakim ketua memvonis dirinya beserta suami, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya divonis 1 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu-sabut.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved