Artis Terjerat Narkoba
Kini Ditangkap Polisi, Pengakuan Ardhito Pramono Soal Obat Terlarang dan Depresi Kembali Mencuat
Ditangkapnya aktor yang juga musisi Ardhito Pramono karena kasus narkoba membuat penggemarnya kaget.
Ardhito ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Belum diketahui pasti, apakah Ardhito memang mengonsumsi narkoba atau tidak. \
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasusnya.
Polda Metro Jaya membeberkan identitas aktor sekaligus musisi berinisial AP yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, aktor sekaligus musisi tersebut adalah Ardhito Pramono.
Dia ditangkap penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
"Iya, Ardhito Pramono," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022), seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, aktor film sekaligus musisi berinisial AP ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu ini.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan penangkapan salah satu figur publik itu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Ya benar, baru saja mengamankan seorang public figure, aktor film layar lebar, penulis lagu dan penyanyi," ujar Ady saat dikonfirmasi, Rabu.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan, AP ditangkap di kediamannya di wilayah Jakarta Timur.
Aktor film sekaligus musisi itu, lanjut Danang, diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja," ucap Danang.
Baca juga: NEWS VIDEO Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba, Diamankan saat Nyabu Bareng Suami
Danang mengatakan bahwa saat ini musisi tersebut masih diperiksa dan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan pengembangan.
"Akan kami sampaikan dalam waktu dekat, saat ini tim penyidik sedang mendalaminya terkait penangkapan tersebut," pungkas Danang. (*)