Berita Nasional Terkini
Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri
Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Lantas, apa alasan jaksa?
Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual.
1. Mengacu Konvensi PBB
Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.
"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.
2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik
Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.
"Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," lanjut Asep.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Sempat Tahu Ada Santriwati Tak Haid, Syok Saat Tahu Hamil, Suami Bersumpah
3. Berpotensi Rusak Kesehatan Korban
Asep N Mulyana menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.
"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan)," terang Asep.
4. Aksi Herry Berpengaruh pada Psikologis dan Emosional Korban
Diberitakan Kompas.com, Asep mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.
Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.