Berita Nasional Terkini

Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual, Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati & Kebiri

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
(TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati. 

Lantas, apa alasan jaksa?

Berikut alasan jaksa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel 8 Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan dengan Hukuman Mati, Masuk Kategori Kejahatan Kekerasan Seksual.

1. Mengacu Konvensi PBB

Asep N Mulyana menyebut, kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.

"Mengacu kepada konvensi PBB menentang penyiksaan hukuman yang tidak manusiawi di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual," ujar Asep usai Sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa, dilansir Kompas.com.

2. Kekerasan Seksual pada Anak Didik

Asep melanjutkan, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan pada anak didiknya yang merupakan perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa.

"Jadi anak anak berada dalam kondisi yang tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren," lanjut Asep.

Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021).
Kajati Jabar Asep N Mulyana setelah sidang Herry Wirawan, Kamis (30/12/2021). ((Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman))

Baca juga: Istri Herry Wirawan Sempat Tahu Ada Santriwati Tak Haid, Syok Saat Tahu Hamil, Suami Bersumpah

3. Berpotensi Rusak Kesehatan Korban

Asep N Mulyana menjelaskan, kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati berpotensi merusak kesehatan hingga menularkan penyakit kepada korbannya.

"Kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun," ucapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, Kanker Serviks dan meningkatkan angka morbiditas (orang dengan keluhan kesehatan)," terang Asep.

4. Aksi Herry Berpengaruh pada Psikologis dan Emosional Korban

Diberitakan Kompas.com, Asep mengungkapkan, nafsu seks Herry Wirawan tinggi hingga tak mengenal waktu.

Ia menilai perbuatan terdakwa ini berpengaruh terhadap psikologis dan emosional anak secara keseluruhan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved