Berita Samarinda Terkini
Realisasi PAD Samarinda 2021 Tembus Rp 594 Miliar, Sumbangan Terbesar dari Pajak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda yang dihimpun selama tahun 2021 berhasil melampaui target yang ditetapkan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda yang dihimpun selama tahun 2021 berhasil melampaui target yang ditetapkan.
Pada anggaran APBD Perubahan tahun 2021, Pemkot Samarinda sebelumnya menargetkan capaian PAD sebesar Rp 561 miliar.
Hingga tutup buku 2021, data yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, realisasi PAD telah tercapai sebanyak Rp 594 miliar atau 105 persen dari target yang dipasang.
Berdasarkan komponen PAD yang ada, pendapatan daerah dari sektor pajak menjadi kontributor terbesar terhadap capaian PAD tahun ini.
Baca juga: Dua Perusahaan Daerah Belum Beri Kontribusi terhadap PAD Samarinda Tahun Ini
Baca juga: Pasang Target Rp 561 M, Realisasi PAD Samarinda hingga Awal Desember Capai Rp 488 M
Baca juga: Realisasi PAD Samarinda 2021 Capai 86% dari Target Rp 561 M, Hasil Pajak Jadi Pendongkrak
Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari target Rp 341 miliar pendapatan pajak yang ditetapkan, PBB menyumbang sekitar Rp 53 miliar atau lebih dari 100 persen dari target PBB itu sendiri.
Secara keseluruhan, pendapatan pajak meraup penerimaan sebesar Rp 382 miliar atau lebih 50 persen dari total seluruh pendapatan asli daerah.
PBB mengalami peningkatan tajam karena adanya inovasi-inovasi yang diberlakukan.
Baca juga: Retribusi Parkir Jadi Potensi Raup Pendapatan Daerah, Target PAD Samarinda 2022 Capai Rp 534 M
"Seperti penghapusan denda pajak dalam beberapa tahun terakhir,' ungkap kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus, Rabu (12/1/2022).
Untuk pajak hotel dan restoran, dimana kedua sektor itu sempat terdampak pandemi Covid-19, namun penerimaan dari wajib pajak sektor tersebut juga cukup baik.
"Ya, memang masih ada yang menunggak, tetapi sebagian lainnya taat," tukas Hermanus.
Di samping peningkatan PAD dari sektor pajak, namun dari sektor retribusi Hermanus mengakui masih perlu ditingkatkan.
Awalnya yang paling besar dari retribusi IMB, namun setelah adanya UU Cipta kerja kita tidak bisa menarik lagi sejak bulan September.
"Dengan beralihnya IMB menjadi PBG melalui Peraturan Pemerintah nomor 16, kemungkinan tarifnya ini akan turun," ujar Hermanus.
Beberapa potensi pendapatan melalui retribusi yang masih belum optimal, juga dinilai menjadi salah satu faktor kontribusi komponen retribusi dinilai masih perlu ditingkatkan.