OTT KPK di PPU
AGM Bukan yang Pertama di Kaltim, KPK Pernah Tangkap Bupati Cantik Hingga Pasutri, Ini Daftarnya
Inilah daftar kepala daerah di Kaltim yang ditangkap KPK karena tindak pidana korupsi,
Bupati cantik ini merupakan Politikus Golkar kelahiran Tenggarong, 7 November 1973.
Rita Widyasari adalah anak kandung Syaukani Hasan Rais.
Ayahnya merupakan politisi yang juga menjabat kepala daerah di kabupaten yang kaya sumber daya alam tersebut.
Syaukani merupakan politisi berdarah Banjar dan Makassar.
Sedangkan ibunda Rita asli berdarah Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015.
Kemudian, ia terpilih untuk menjabat kembali periode 2016–2021.
Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.
Sedangkan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Tribun Kaltim memberitakan, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.
Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca juga: Tiga Mobil dari KPK Datang Pukul 01.00 Kamis 13 Januari 2022
3. Ismunandar
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).
"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).
Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.
Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/masuk-jala.jpg)