OTT KPK di PPU

AGM Bukan yang Pertama di Kaltim, KPK Pernah Tangkap Bupati Cantik Hingga Pasutri, Ini Daftarnya

Inilah daftar kepala daerah di Kaltim yang ditangkap KPK karena tindak pidana korupsi,

Kolase Tribun Kaltim
Abdul Gafur Mas'ud, Rita Widyasar dan Ismunandar, deretan kepala daerah di Kaltim yang terjerat jaring KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat penindakan berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/1/2022).

Sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM) yang ikut terjerat dalam OTT KPK.

Hingga saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan belum ada keterangan resmik terkait dengan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak-pihak tersebut.

Namun, KPK memastikan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati PPU, Abdul Gafur Masud.

"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Ghufron mengonfirmasi salah satu yang terjaring dalam operasi itu adalag adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.

Baca juga: KPK Gelar OTT di Penajam Paser Utara, Ruangan Bupati, Sekda dan Kadis PUPR Disegel

Baca juga: DETIK-DETIK Kepala Daerah di Kaltim Kena OTT KPK, Pakai 3 Mobil Periksa Rujab Bupati PPU Dini Hari

Baca juga: Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Bupati PPU Abdul Gafur Masud Ditangkap KPK

Hingga kini, tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," kata Ghufron.

"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tutur dia.

Ternyata, Abdul Gafur Masud bukanlah satu-satunya kepala daerah di Kaltim yang harus berurusan dengan KPK.

Setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang telah ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.

Berikut daftar kepala daerah di Kaltim yang terjerat kasus korupsi, seperti dilansir dari Tribunnews.com berjudul Fakta Karier 3 Bupati di Kutai Kalimantan Timur yang Berakhir dalam Bui KPK:

Baca juga: Ali Fikri Benarkan OTT di Kabupaten PPU, KPK Jerat Salah Satu Kepala Daerah di Kaltim

1. Syaukani Hasan Rais

Pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini bernama lengkap Syaukani Hasan Rais.

Ia lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.

Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.

Lima tahun sebelumnya, Pak Kaning juga menjabat Bupati Kutai mulai tahun 1999-2004 saat Kutai belum dimekarkan.

Tahun 2005, Syaukani bersama wakilnya ketika Samsuri Aspar memimpin Kukar.

Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Dilansir dari Tribunnews, Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.

Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.

"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."

"Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.

Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.

Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya," ujar Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.

Hasil pengecekan tersebut, lanjut Tumpa disimpulkan bahwa Syaukani mengidap hipertensi, bronkhitis, polemenia, trestomi dengan ventilator dan keterbatasan mental dan fisik.

Serta tak dapat melihat juga berbicara.

Bahkan, intelektualnya juga tidak bisa dipergunakan.

"Sehingga butuh bantuan, dalam kondisi akut, infeksi akut organ vital bersangkutan, drop yang luar biasa," jelasnya.

Tidak hanya itu, Syaukani juga mengalami pembengkakan kepala karena kekurangan oksigen, syaraf kepala rusak opcitical blinges atau kerusakan permanen.

Kondisinya pun dipantau sama sekali tidak ada kemajuan yang berarti.

"Masih di rawat di RSCM tidak ada kemajuan sama sekali belum sembuh cacat permanen dan struk berat sehingga butuh perawatan yg panjang dan intensif, " ujar Tumpa.

Melewati berbagai pro-kontra, Syaukani akhirnya pulang ke kampung halamannya, Tenggarong.

Berada di Tenggarong, Syaukani sempat dikabarkan segar bugar.

Namun pro-kontra ini pun kemudian hilang.

Hingga akhirnya, Syaukani kembali harus menjalani perawatan di RSU AW Syahrani, Kota Samarinda, Sabtu (23/7/2016) pukul 21.30 Wita.

Minggu (24/7/2016), masa kritis Syaukani dikabarkan telah lewat.

Di rumah sakit, tampak anak Syaukani, Rita Widyasari yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan istri Syaukani, Dayang Kartini.

Pernikahan Syaukani dan Dayang Kartini dikaruniai tiga orang anak, yakni Silvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudharta.

Baca juga: NEWS VIDEO KPK Segel Ruang Kantor Pemkab PPU, 1 Orang Diperiksa Tertutup di Polda Kaltim

2. Rita Widyasari

Bupati cantik ini merupakan Politikus Golkar kelahiran Tenggarong, 7 November 1973.

Rita Widyasari adalah anak kandung Syaukani Hasan Rais.

Ayahnya merupakan politisi yang juga menjabat kepala daerah di kabupaten yang kaya sumber daya alam tersebut.

Syaukani merupakan politisi berdarah Banjar dan Makassar.

Sedangkan ibunda Rita asli berdarah Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015.

Kemudian, ia terpilih untuk menjabat kembali periode 2016–2021.

Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.

Sedangkan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Tribun Kaltim memberitakan, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.

Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Baca juga: Tiga Mobil dari KPK Datang Pukul 01.00 Kamis 13 Januari 2022

3. Ismunandar

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Berita Nasional Terkini

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved