Berita Nasional Terkini

Cek Syarat Naik Pesawat dan Ketentuan Vaksin juga PCR Terbaru, Simak Aturan Penerbangan Tahun 2022

Cek syarat naik pesawat dan ketentuan vaksin juga PCR terbaru, simak aturan penerbangan tahun 2022.

Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
(AFP/MAURICIO LIMA)
Ilustrasi pesawat Boeing 737-500. Cek syarat naik pesawat dan ketentuan vaksin juga PCR terbaru, simak aturan penerbangan tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek syarat naik pesawat dan ketentuan vaksin juga PCR terbaru.

Simak informasi terkait aturan penerbangan tahun 2022.

Nah, khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Aturan Penerbangan Usai PPKM Level 3 Batal

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).

Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved