Berita Nasional Terkini
Cek Syarat Naik Pesawat dan Ketentuan Vaksin juga PCR Terbaru, Simak Aturan Penerbangan Tahun 2022
Cek syarat naik pesawat dan ketentuan vaksin juga PCR terbaru, simak aturan penerbangan tahun 2022.
Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali mulai tanggal 4 Januari 2022-17 Januari 2022.
Ia menjelaskan, saat ini tingkat reproduksi kasus positif Covid-19 di Indonesia rata-rata masih berada pada angka 0,98.
"Walaupun secara keseluruhan sudah terkendali, khusus di luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan [PPKM] waktunya 14 hari yakni 4-17 Januari 2022," ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Januari 2022, Oppo A15s Rp 2,2 Jutaan, Oppo Reno5 5G 6 Jutaan
Sebelumnya, inilah aturan lengkap penerbangan saat periode libur Nataru:
1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksin dosis lengkap.
Apabila belum divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;