OTT KPK di PPU

Jadi Tersangka Suap, Bupati PPU Abdul Gafur Masud tak Sampaikan Maaf, Pesan AGM untuk Warga Penajam

Resmi jadi tersangka, Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) Abdul Gafur Masud hanya diam saat disinggung soal minta maaf. Bukan minta maaf, ini pesan AGM

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud dan Plt Sekda PPU, Muliadi jelang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Januari 2022. Resmi jadi tersangka, Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) Abdul Gafur Masud hanya diam saat disinggung soal minta maaf. Bukan minta maaf, ini pesan AGM. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) Abdul Gafur Masud ( AGM ) sebagai tersangka

Bupati PPU yang biasa disebut AGM ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Selain Bupati PPU, Abdul Gafur Masud, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Keseluruhan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK di Penajam Paser Utara ini, dengan perincian, lima orang sebagai penerima suap sementara satu orang lainnya sebagai pemberi suap.

Ditemui wartawan di Gedung Merah Putih usai konferensi pers KPK, Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tidak menyampaikan permintaan maaf.

Kepada warganya, masyarakat Penajam Paser Utara, Bupati PPU, Abdul Gafur Masud hanya berpesan untuk selalu semangat. 

Baca juga: Sosok dan Peran Nur Afifah Balqis Bendum DPC Demokrat Balikpapan, Jadi Tersangka Bareng Bupati AGM

Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan hal tersebut ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.

"Semoga masyarakat PPU ( Penajam Paser Utara, red ) tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata AGM kepada awak media di Gedung KPK seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Tersangka Abdul Gafur Mas'ud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat & Selalu dalam Keberkahan Allah.

Tak ada pernyataan lebih lanjut dari AGM, bahkan saat diberi kesempatan oleh awak media untuk melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat, dirinya bungkam.

Abdul Gafur Masud lebih memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Bupati AGM Lebih Sering Berada di Balikpapan daripada di PPU, Jarang Sosialisasi dengan Tetangga

Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni:

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.

2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :

1. Abdul Gafur Masud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.

2. Muliadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Bupati PPU, Kumpulkan Fee Proyek hingga Rp950 Juta, AGM Resmi Tersangka KPK

3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan

5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Foto-foto Abdul Gafur Masud, Bupati PPU Pakai Rompi Orange, Lengkap dengan Daftar Tersangka Lain

(*)

Artikel terkait OTT KPK di PPU Lainnya

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved