Virus Corona
ASN Berlibur ke Luar Negeri, Siap-siap Dikenakan Hukuman Disiplin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan bepergian
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu pegawai ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19.
SE itu diterbitkan pada Kamis 13 Januari 2022 dan ditandatangani langsung oleh Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, SE itu merupakan pedoman bagi ASN untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka mencegah kasus impor Covid-19 baik di lingkungan instansi pemerintahan dan masyarakat luas.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Saja tak Cukup untuk Mencegah Penularan Virus Corona
Baca juga: Gelar Vaksinasi di Kutim, Binda Kaltim Sasar Ratusan Warga 2 Desa, Ibu Hamil dan Lansia Didahulukan
Baca juga: Binda Kaltim Gelar Vaksinasi Covid-19 di Sangatta Utara, Sasar hingga 300 Orang
"Surat Edaran ini memuat pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemi COVID-19," kata Tjahjo.
Terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri, para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19.
Namun, para ASN tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Baca juga: Binda Kaltim Vaksinasi Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun di Balikpapan
Kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus telah memperoleh surat tugas.
Surat tugas itupun ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing lingkungan instansi.
Ketiga, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap diperbolehkan.
Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Keempat, para ASN yang diizinkan ke luar negeri, haruslah mematuhi protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 serta petunjuk perjalanan internasional dari Kemenhub.
Termasuk melakukan karantina begitu tiba di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai status perkembangan COVID-19 di Indonesia," tutup Tjahjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-batuk-dan-virus-covid-19-varian-omicron.jpg)