Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah! Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB Soal Pendaftaran CPNS 2022, Benar Hanya Ada PPPK?
Simak penjelasan terbaru Kemenpan RB soal apakah pendaftaran CPNS 2022 dibuka atau tidak dan benarkah hanya ada seleksi PPPK.
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (10/10/2021), Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pada 2022 hanya dibuka untuk rekrutmen PPPK.
"Tahun depan (2022) hanya PPPK saja," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.
Ia menyampaikan, pengadaan calon ASN pada 2022 hanya untuk formasi PPPK saja.
Baca juga: Ramai di Medsos, Inilah Penjelasan BKN soal Kabar Penempatan Peserta Lolos CPNS Diacak
Diketahui, rekrutmen PPPK untuk formasi guru pada 2021 dibuka untuk 1.000.000 formasi.
Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK.
Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali pada 2022, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Formasi guru agama di sekolah negeri akan dibuka pada pengadaan ASN 2022.
Sebab, pada 2021 hanya dialokasikan sekitar 22.000 formasi.
Sementara untuk formasi guru PPPK, kemungkinan dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi syarat dengan kebijakan afirmasi lebih berpihak kepada guru THK-II dibandingkan guru honorer lainnya.
Besaran Gaji PPPK 2021 Termasuk Guru Honorer serta Beda PNS dan PPPK
Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800