Minggu, 10 Mei 2026

Ekonomi dan Bisnis

Berikut Nama-nama Kapal Pengangkut Batu Bara yang Sudah Diizinkan Ekspor ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO
Ilustrasi pengapalan batu bara di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM untuk melakukan ekspor batubara. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian ESDM untuk melakukan ekspor batubara.

Hal ini menyusul pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat nomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 13 Januari 2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh syahbandar agar menerbitkan SPB kepada kapal pengangkut batubara.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” katanya dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Disepakati 3 Menteri, PLN Sebut Masa Kritis sudah Terkendali

Baca juga: Pemerintah akan Longgarkan Larangan Ekspor Batu Bara, Menteri Luhut Sebut Masih Tahap Finalisasi

Baca juga: Negara Pengimpor Batu Bara Mulai Ketar-ketir, Buntut Indonesia Melarang Ekspor Emas Hitam

Capt. Mugen menjelaskan setidaknya SPB diberikan kepada 18 kapal pengangkut batubara.

Sebanyak 18 kapal bermuatan batubara itu juga sudah mengantongi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

Dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” imbuhnya.

Kedelapanbelas kapal tersebut antara lain:

Kapal MV. CMB Van Dijk, MV. Neng Yuan, MV. Santarli, MV. Maizuru Kichijo, MV. Great Ocean, MV. AC. Shanghai, MV. Vidyut, MV. Pantelis, MV. Jie Li, TB. Kingfishter 501, MV. Mei Hua Hai, MV. Corona Kingdom, MV. Pacific Pride, MV. Pavo Bright, MV. Princess Doris, MV. Eternal Resorce, MV. Sea Voyager, dan MV. Star Mona.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Beri Izin 18 Kapal Pengangkut Batubara Ekspor ke Luar Negeri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved