Bantuan Sosial

Sejumlah Bantuan Sosial Cair pada Awal Tahun 2022, Berikut Daftar dan Ulasannya

Pemerintah memastikan sejumlah bantuan sosial (bansos) akan dicairkan pada pertengahan tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Pemerintah memastikan sejumlah bantuan sosial tetap akan dicairkan pada tahun 2022 ini, apa saja? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan sejumlah bantuan sosial (bansos) tetap akan dicairkan pada tahun 2022 ini.

Bansos yang dicairkan tidak cuma dalam bentuk bantuan langsung, tetapi lebih beragam dan menyentuh semua lapisan masyarakat.

Bahkan, ada diskon pajak untuk pembelian rumah baru serta melanjutkan subsidi bunga kredit usaha rakyat atau KUR.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan PKH dan Kartu Sembako yang menjadi bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, bansos-bansos ini diprioritaskan cair pada awal tahun setidaknya kuartal I 2022.

"Bapak Presiden telah menyetujui ada beberapa program baru yang di-frontloading di tahun 2022," sebut Airlangga dalam konferensi pers, Ahad (16/1/2022).

Daripada penasaran apa saja bansos yang tetap cair tahun 2022, berikut daftar dan ulasannya:

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Bulan Januari 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Subsidi Bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR 3 persen.

Selain itu, plafonnya bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR.

Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved