Seleksi CPNS 2022 Tetap Digelar, Simak Ketentuan Baru yang Diberlakukan KemenPAN-RB

Pemerintah akan menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Siap-siap, seleksi CPNS 2022 bakal digelar, simak sejumlah ketentuan baru yang diberlakukan Kementerian PAN-RB. 

Perbedaan PNS dan PPPK

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

- Posisi yang Akan Diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara PPPK juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan.

"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

- Proses Pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.

Mengapa PPPK langsung diangkat? Hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Baca juga: Kemenkumham Rilis Hasil Final CPNS 2021, Berikut Link Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya

- Mengisi Jabatan Tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di pemerintahan.

Sebab, mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved