CPNS 2021

Kemenkumham Rilis Hasil Final CPNS 2021, Berikut Link Pengumuman dan Tahapan Selanjutnya

Pengumuman hasil masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dirilis.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Kemenkumham telah merilis pengumuman hasil masa sanggah seleksi CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dirilis.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resminya di cpns.kemenkumham.go.id.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan memilih opsi untuk melanjutkan, diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id hingga 26 Januari 2022.

"Pengumuman ini bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat," tulis keterangan pada Surat Pengumuman Kemenkumham nomor SEK-KP.02.01-14 tentang Hasil Masa Sanggah (Kelulusan Akhir) Seleksi CPNS Kemenkumham 2021.

Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning Online untuk Melamar Pekerjaan atau Pemberkasan CPNS

Link Download Pengumuman

File pengumuman hasil akhir: tautan 1

Lampiran I hasil kelulusan akhir integrasi SKD dan SKB lengkap: tautan 1 | tautan 2

Lampiran II hasil kelulusan akhir integrasi SKD dan SKB ringkas: tautan 1 | tautan 2

Lampiran III surat pengunduran diri: tautan 1

Lampiran IV surat pernyataan CPNS: tautan 1

Petunjuk teknis wilyah penempatan kualifikasi pendidikan non SLTA: tautan 1

Tahapan Selanjutnya

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengakses akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi sebagai berikut:

a. Mengundurkan diri

Bagi peserta yang mengundurkan diri, mengunggah surat pernyataan pengunduran diri pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan melalui surel ke seleksi@kemenkumham.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved