CPNS 2021

Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Berikut ini cara membuat dan memperpanjang SKCK untuk dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2021. 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri

- Menjadi notaris

- Pencalonan pejabat publik

- Melanjutkan sekolah

- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi

- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Polres

- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota

- Melamar sebagai PNS

- Melamar sebagai anggota TNI/Polri

- Pencalonan pejabat publik

- Kepemilikan senjata api

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

- Melamar pekerjaan

- Pencalonan kepala desa

- Pencalonan sekertaris desa

- Pindah alamat

- Melanjutkan sekolah.

Baca juga: Jadi Dokumen yang Wajib Disiapkan Peserta Lolos CPNS 2021, Begini Cara Membuat DRH

Cara Mengajukan Permohonan SKCK Secara Online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:

1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

3. Cetak kode registrasi

4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut

5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemberkasan CPNS Berakhir 21 Januari 2022: Ini Cara Buat dan Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/17/pemberkasan-cpns-berakhir-21-januari-2022-ini-cara-buat-dan-perpanjang-skck-untuk-dilampirkan?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved