OTT KPK di PPU

KPK Diduga Terjunkan Belasan Orang, Tidak Hanya Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Sejumlah orang dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati PPU dengan maksud penggeledahan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Tim dari KPK terpantau menuju ke lantai 3 usai menggeledah sejumlah berkas di Ruang Koridor Sekda Kantor Bupati PPU, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah orang dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Bupati PPU dengan maksud penggeledahan, Senin (17/1/2022).

Aktivitas yang berlangsung sejak pagi hari tadi, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruang. Seperti Ruang Koridor Bupati dan Ruang Koridor Sekda.

Asisten II Sekab PPU, Ahmad Usman mengatakan, KPK diketahui menerjunkan hingga belasan orang untuk melakukan penggeledahan.

Dimana dari belasan orang tersebut, kata Usman, dibagi lagi menjadi 2 tim. Dimana yang berseliweran di Kantor Bupati PPU sendiri terpantau 5 orang.

Baca juga: Peneliti Pusat Studi Antikorupsi FH Unmul Samarinda Sikapi OTT KPK di PPU, Minta Awasi Daerah IKN

Baca juga: Gelar Apel Perdana Usai OTT KPK di PPU, Wakil Bupati: Tidak Ada Pejabat Nonjob

Baca juga: Postingan Terakhir Menyentuh! Fakta Bupati PPU AGM Kena OTT KPK, Punya Kakak Wali Kota & Anggota DPR

"Ada belasan orang yang dibagi menjadi 2 tim. Di kantor Pemkab sebagian, di kantor PU sebagian," ujar Usman, Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan, sebagaian besar yang digeledah merupakan berkas Surat Keputusan (SK) yang diperiksa oleh KPK. Namun untuk di kantor PU, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti.

Hingga sore ini, sekira pukul 16.00 Wita, KPK sendiri tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan berkas yang digeledah.

"Tentu saya kira ini dilakukan bertahap. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dulu, kemudian lanjut ke tahap lain," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved