OTT KPK di PPU

Peneliti Pusat Studi Antikorupsi FH Unmul Samarinda Sikapi OTT KPK di PPU, Minta Awasi Daerah IKN

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud bersama empat pejabat di lingkup Pemkab PPU, sebagai tersangka yang menerima suap

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tangkapan Layar - KPK saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Bupati PPU AGM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama 5 orang lainnya, Jumat (14/1/2022) dini hari tadi melalui kanal resminya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud bersama empat pejabat di lingkup Pemkab PPU, sebagai tersangka yang menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan, pada Jumat dini hari (14/1/2022).

Abdul Gafur Masud (AGM) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah mall di Jakarta dengan barang bukti sejumlah uang beserta barang belanjaan yang diperlihatkan dini hari tadi dalam rilis resmi KPK.

Menyikapi OTT Bupati PPU ini, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini dalam pernyataan resminya menerangkan bahwa awal tahun 2022, AGM menambah daftar panjang OTT kepala daerah yang dilakukan KPK di Kalimantan Timur.

OTT Bupati PPU ini adalah yang keempat kalinya, setelah sebelumnya Syaukani (Eks Bupati Kutai Kartanegara 2005), Rita Widyasari (Eks Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015), dan Ismunandar (Eks Bupati Kutai Timur) juga dijerat dalam OTT KPK

Diketahui nilai dugaan tindak pidana korupsi yang mendera AGM ialah terkait pengadaan barang dan jasa berhubungan dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. 

Baca juga: Sosok Abdul Gafur Masud Bupati PPU di Mata Tetangga, Tidak Akrab dan Jarang Bergaul

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati PPU Abdul Gafur Masud tak Sampaikan Maaf, Pesan AGM untuk Warga Penajam

Baca juga: Ketua dan Bendum Dicokok KPK, Kantor DPC Demokrat Balikpapan Mendadak Sepi, Semua Pengurus Bungkam

Sedangkan ada pula korupsi terkait perizinan, tersangka diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU

"Hal ini menunjukkan, bahwa selain proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan di bidang sumber daya alam (SDA) merupakan lahan yang tak kalah subur bagi praktik korupsi di Kaltim," ujarnya.

"Korupsi SDA tidak hanya membawa kerugian bagi individu, tapi juga komunitas, dan masyarakat luas, belum lagi disertai dampaknya terhadap lingkungan," tegas dosen FH Unmul yang akrab disapa Orin ini.

Tentu saja, imbuh Orin, praktik korupsi yang marak saat ini harus dijadikan musuh bersama.

Praktik korupsi terhadap barang dan jasa juga diprediksi akan terus menjamur seiring menyambut Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN), juga bidang SDA yang rawan korupsi saat proses perizinan. 

Baca juga: Tersangka KPK Abdul Gafur Masud Doakan Masyarakat Penajam Paser Utara: Semoga Tetap Semangat

"Dengan potensi SDA yang cukup melimpah di Kaltim, tentu saja pengawasan harus dilakukan bersama oleh masyarakat Kaltim," ungkapnya. 

Menurut Orin, upaya menjaga SDA Kaltim dari para koruptor perlu terus dilakukan bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum seperti KPK, tapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat, penggiat antikorupsi, akademisi di Kaltim terlebih dalam momentum pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang tak terhindarkan bahkan terkesan dipaksakan di tengah guncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

"Pengawasan dan penegakan hukum harus terus dilakukan agar momentum pembangunan IKN tidak menjadi celah yang dimanfaatkan oleh proyek yang diboncengi kepentingan-kepentingan oligarki," pungkasnya.

Peneliti SAKSI FH Unmul ini juga memberi catatan menyikapi kasus ini, yang pertama penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus korupsi Bupati PPU harus dilakukan dengan transparan.

Kedua, mendesak KPK untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan perkara lain yang sebelumnya kontroversial.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved