Berita Nasional Terkini
Ubedilah Tak Takut Dipolisikan Usai Laporkan Anak Jokowi ke KPK, Ogah Minta Maaf ke Gibran & Kaesang
Ubedilah tak takut dipolisikan usai laporkan anak Jokowi ke KPK, ogah minta maaf ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Penulis: Kun | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun tak takut dipolisikan usai laporkan anak Jokowi ke KPK.
Ubedilah ogah minta maaf kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Ia menolak meminta maaf karena merasa tidak pernah memfitnah pihak mana pun dalam laporannya ke KPK.
Mantan aktivis 98 tersebut juga tak takut dipolisikan usai melaporkan anak Jokowi ke KPK belum lama ini.
"Laporan ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf. Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," kata Ubedilah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (15/1/2022).
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Mardani Ali: Beri Perlindungan Whistle Blower
Pria yang akrab disapa Ubed itu mengaku tidak takut meski dirinya kemudian dilaporkan
ke polisi.
Menurutnya, pelapor tidak memiliki kapasitas melaporkannya karena bukanlah sebagai korban.
"Hal yang dilaporkan Noel (pelapor) itu delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali kok bisa jadi korban?" terang Ubedilah.
Ia menuturkan pelaporannya terhadap dua putra Jokowi tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, hal itu tidak ada hubungannya dengan pelapor.
"Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubungannya dengan Noel," jelas Ubedilah.
Dijelaskan Ubedilah, pelaporan dugaan korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke KPK merupakan itikad baik untuk kepentingan nasional.
Pasalnya, negara diperintahkan TAP MPR Nomor XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari KKN.
"Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggungjawab secara moral memilih langkah hukum ini. Maka langkah ini dijamin oleh UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata," tukas Ubedilah.
Baca juga: Respon Ubedilah Badrun Diancam Sesama Aktivis 98, Kasus Laporkan Dugaan Cuci Uang Anak Jokowi ke KPK