Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Sudah Cek Eform BRI? Jangan Panik Bila Tak Ada, Ini Cara Lain Dapat Bantuan UMKM 2022

Sudah cek e-form BRI eform.bri.co.id/bpum? jangan panik bila tak terdaftar, masih ada cara lain untuk dapat Bantuan UMKM 2022.

Editor: Doan Pardede
Kolase eform.bri.co.id.bpum/Kompas.com
BLT UMKM 2022 - Sudah cek e-form BRI eform.bri.co.id/bpum? jangan panik bila tak terdaftar, masih ada cara lain untuk dapat Bantuan UMKM 2022. 

Mengutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM menyatakan bahwa masih ada masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima BLT UMKM.

Penyaluran bantuan UMKM yang tersisa ini dilaksanakan pada pertengahan November 2021.

Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP di oss.go.id

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Berikut Tata Caranya

Adapun target dalam penyaluran BLT UMKM 2021 ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM 2021, seperti dilansir Kompas.com, caranya bisa melalui offline ataupun online di link daftar online UMKM 2021.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online di link pendaftaran UMK  tahap 3 https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

Klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

Beri tanda centang pada kotak disclaimer

Klik tombol Proses NIB.

Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

Klik tombol Pilih NIB.

Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

Klik tombol Lanjut dan Simpan.

Cara Dapat Bansos Rp 600 Ribu untuk PKL dan Warung

Ada kabar gembira! buruan cek cara dapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu yang akan dicairkan pemerintah kepada sebanyak 2,76 juta PKL dan warung.

Pemerintah akan segera mencairkan program bantuan sosial ( bansos ) untuk Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dan warung.

Program bansos PKL dan warung dijadwalkan cair di kuartal pertama tahun 2022 ini.

Besaran dana bansos PKL dan warung ini adalah Rp 600 ribu per penerima.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bantuan tunai atau bansos yang diberikan untuk PKL hingga warung itu bakal cair di kuartal I 2022.

"Ini akan segera dilaksanakan dan Presiden setuju untuk perlindungan sosial akan dilakukan frontloading di kuartal pertama," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Untuk besaran bansos PKL dan warung ini, mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan nilainya mencapai Rp 600.000 per penerima.

Sedangkan jumlah penerima bansos PKL dan warung ini mencapai 2,76 juta.

Dia menuturkan, program ini juga diberikan untuk menangani kemiskinan ekstrem di Indonesia.

"Jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta, 1 juta PKL pemilik warung, dan 1,76 juta nelayan, penduduk miskin ekstrem.

Besaran yang diberikan Rp 600.000 per penerima," ucap dia.

Simak syarat dan cara mendapatkan bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg atau BTPKLW ini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, bantuan uang tunai atau bansos PKL, pemilik warung dan pengusaha warteg tersebut akan disalurkan melalui TNI dan Polri.

Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat nantinya yang akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Airlangga.

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Program Bansos

Tak hanya itu, pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun.

Bansos ini terdiri dari bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun maupun bansos yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Khusus bansos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.

Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.

Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).

Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.

Daftar Bansos yang Cair di Tahun 2022

Seperti dilansir dari Kompas.com berikut ini daftar bansos yang akan terus berlanjut:

1. PKH hingga Kartu Sembako

Pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun.

Bansos ini terdiri dari bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun maupun bansos yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Khusus bansos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.

Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.

Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).

Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.

2. Perluasan program bantuan PKL

Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang.

Dia memastikan, program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022.

"Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama seiring dengan adanya Susenas di April nanti," ucap Airlangga.

3. PPN DTP sektor properti

Diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022.

Namun demikian, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi.

Airlangga mengungkap, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50 persen.

Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan.

Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.

4. Subsidi bunga KUR

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen.

Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022.

Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.

"Namun masyarakat akan tetap 3 persen sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.

Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta.

Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Itulah tadi informasi seputar cara cek e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara lain untuk dapat Bantuan UMKM 2022. Semoga bermanfaat.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita tentang Bantuan Sosial Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved