Ibu Kota Negara

Tak Ada Pilkada IKN Nusantara, Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita, Profil 4 Calon yang Disebut

Tak ada Pilkada di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara. Presiden Joko Widodo akan tunjuk langsung Kepala Otorita IKN, profil 4 calon yang disebut

Editor: Amalia Husnul A
Instagram jokowi/Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Video Presiden Joko Widodo yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Tak ada Pilkada di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara. Presiden Joko Widodo akan tunjuk langsung Kepala Otorita IKN, profil 4 calon namanya pernah disebut oleh Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara telah disahkan hari ini, Selasa 18 Januari 2022.

Sesuai dengan naskah draft RUU IKN yang diterima Tribunnews ( kelompok TribunKaltim.co ), nantinya di kawasan IKN Nusantara ini tidak ada pemilihan kepala daerah atau Pilkada

Nantinya, untuk IKN Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).

Lalu siapa calon Kepala Otorita IKN Nusantara?

Ada sejumlah nama yang bakal berpotensi menjadi calon Kepala Otorita IKN Nusantara.

Bahkan ada nama-nama sempat disebut oleh Presiden, simak profil 4 calon Kepala Otorita IKN Nusantara yang disebut Jokowi tersebut.

Tidak adanya Pilkada di kawasan IKN Nusantara ini disebutkan dalam RUU IKN di dalam pasal 5 ayat 3.

Disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3 bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

Baca juga: Nama Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur adalah Nusantara, Berapa Biaya Pemindahan IKN?

Dan IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. 

Berikut ini bunyi Pasal 5 RUU IKN seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden

Pasal 5

Ayat (3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. 

Pasal 5

Ayat (4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Sementara itu, pada pasal 10 Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun sejak tanggal pelantikan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved