Berita Nasional Terkini

Akhirnya Kadin dan Apindo Beda Sikap Soal Gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Tak Naik 5,1 Persen?

Akhirnya Kadin dan Apindo beda sikap soal gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Jakarta 2022 tak naik 5,1 persen?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Kali ini, Apindo dan Kadin beda sikap terkait gugatan terhadap Gubernur DKI ke PTUN 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Jakarta beda sikap dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo)  yang melawangkan gugatan kepada Anies Baswedan.

Diketahui, Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta ke PTUN untuk membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi.

Sekadar informasi, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Kadin rupanya tak sepakat dengan Apindo terkait gugatan terhadap Gubernur DKI yang dilayangkan ke PTUN.

Kadin menilai masih ada celah bagi perusahaan yang progres pertumbuhannya tak menggembirakan untuk meminta keringanan pembayaran kenaikan gaji.

Baca juga: Yunarto Wijaya Beber Efek Samping Sindiran Cerdas Anies Baswedan ke Giring PSI Pakai Band Nidji

Baca juga: Bukan Membalas, PSI Justru Ingin Beri Tanda Tangan Giring ke Anies Baswedan, Gub DKI Nidjiholic?

Baca juga: Anies Baswedan Pakai Nidji untuk Sindir Giring PSI? Pengamat: Gaya Komunikasi Gub DKI Mirip Jokowi

Diketahui, Apindo mendesak Anies Baswedan untuk memberlakukan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 semula, yakni sebesar 0,8 persen.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Kamar Dagang Indonesia ( Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) DKI tidak perlu melayangkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Sebab, kata dia, ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans).

Surat Kadisnakertrans menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.

"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.

Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.

Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.

"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur.

Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved