CPNS 2021
INFO CPNS Kaltim: Catat Berkas yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021 Lengkap Dengan Cara Isi DRH
Simak informasi seputar CPNS Kaltim, catat berkas yang wajib diunggah peserta CPNS 2021 lengkap dengan cara isi DRH.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS Kaltim.
Catat berkas yang wajib diunggah peserta CPNS 2021 lengkap dengan cara isi DRH.
Para peserta seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap pemberkasan dokumen.
Tahapan pemberkasan dokumen bagi peserta yang lulus seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 ini dimulai sejak 7 Januari 2022.
Selain mempersiapkan sejumlah dokumen, peserta juga diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Informasi sleengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK
Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, tahap pemberkasan dokumen dan pengisian DRH berlangsung hingga 21 Januari 2022.
Apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Dokumen Pemberkasan
Berikut dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi peserta CPNS, dikutip dari Kontan.co.id:
1. Pasfoto terbaru mengenakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Ijazah dan transkrip nilai asli (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).
3. Hasil cetak (print out) daftar riwayat hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.
4. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000 berisi:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;