CPNS 2021

Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Berikut ini cara membuat dan memperpanjang SKCK untuk dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung.

Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.

Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca juga: Seleksi CPNS 2022 Tetap Digelar, Simak Ketentuan Baru yang Diberlakukan KemenPAN-RB

Cara Mengurus SKCK

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Syarat Membuat SKCK Baru

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved