Travel

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Telah Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal, Telah berlaku mulai 3 Januari 2022.

Editor: Nur Pratama
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng 

1. Penumpang di atas 12 tahun

- Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

2. Penumpang di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

- Didampingi orang tua

KA LOKAL

1. Penumpang di atas 12 tahun

- Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

2. Penumpang di bawah 12 tahun

- Didampingi orang tua

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik KRL Commuter Line, Lansia Diijinkan Naik di Jam Tertentu,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved