Berita Nasional Terkini

Pembangunan Ibu Kota Baru 'Nusantara' di Kaltim Bertahap, Pemerintah Hindari Utang Jangka Panjang

Pembangunan dan pemindahan ibu kota baru tentu lekat kaitannya dengan pendanaan, Pembangunan IKN sendiri dilakukan dalam lima tahap hingga tahun 2045.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
Instagram/Nyoman_Nuarta
Desain final istana negara IKN Baru, Pembangunan dan pemindahan ibu kota baru tentu lekat kaitannya dengan pendanaan, Pembangunan IKN sendiri dilakukan dalam lima tahap hingga tahun 2045. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur dilakukan bertahap.

Selain itu, dalam pembangunan IKN pemerintah juga akan menggunakan APD dalam jumlah sedikit serta menghindari utang jangka panjang.

Rencana pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sedikit demi sedikit bakal terlaksana.

Sebagai langkah awal, pemerintah bersama DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi UU dalam Sidang Paripurna pada Selasa (18/1/2022).

Persetujuan tersebut diberikan usai keduanya melakukan rapat kerja bersama hingga pukul 03.00 WIB dini hari sebelum Sidang Paripurna berlangsung.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Kaltim Menolak IKN Tuding UU IKN yang Baru Disahkan Cacat Prosedural

Baca juga: RUU IKN Telah Diitetapkan, Kapolda Kaltim Tunggu Arahan Presiden Jokowi

Baca juga: Tinjau Lokasi IKN, Kapolda Kaltim akan Siapkan Operasi Pengamanan IKN dalam Setahun ke Depan

Pembangunan dan pemindahan ibu kota baru tentu lekat kaitannya dengan pendanaan.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai memutar otak dan memikirkan dari mana uang tersebut berasal.

Pembangunan IKN sendiri dilakukan dalam lima tahap hingga tahun 2045 atau tepat saat 100 tahun Indonesia merdeka.

Tahap pertama berlangsung mulai tahun 2022-2024.

1. Pakai anggaran PEN

Khusus tahun 2022, bendahara negara bakal menggunakan sebagian anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang belum dispesifikasi peruntukannya.

Anggaran PEN tahun ini berjumlah Rp 451 triliun.

Dia menuturkan, tahap I pembangunan dan pemindahan IKN memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN untuk menjadi trigger (pemicu) awal.

Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar.

Sarana dan prasarana itu meliputi, komplek pemerintahan, bendungan air, telekomunikasi, jalan raya, dan listrik.

Kendati demikian, porsinya akan diseimbangkan dengan pendanaan lainnya, seperti pendanaan untuk Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan proyek-proyek lain yang tidak kalah penting.

"Kita nanti bisa desain kebutuhan awal terutama pelaksanaan akses, infrastruktur bisa masuk dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2022," ucap Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berada ITK, Balikpapan, Rabu (5/1/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berada ITK, Balikpapan, Rabu (5/1/2022). (TRIBUNKALTIM/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Tak Ada Pilkada IKN Nusantara, Jokowi Tunjuk Langsung Kepala Otorita, Profil 4 Calon yang Disebut

2. Sedikit pakai APBN

Mengutip website ikn.go.id, skema pembiayaan diutamakan adanya peran yang cukup tinggi pada swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun (54,2 persen).

Kemudian investasi swasta dan BUMN/BUMD (secara langsung) sebesar Rp 123,2 triliun atau 26,4 persen dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.

Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN. Artinya, pembangunan dan pemindahan IKN seminimal mungkin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau mengenai anggaran apalagi tadi porsi APBN dan lain-lain nanti kita akan hitung. Jadi sebetulnya enggak ada yang disebut hari ini, pre-conception 54 persen adalah APBN," ucap Sri Mulyani.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menuturkan, opsi pembiayaan lain membuat beban APBN tidak bertambah berat.

Sebab sejauh ini, APBN sudah terikat dengan banyak alokasi, mulai dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tiap tahun dan alokasi anggaran kesehatan, hingga dana Otsus yang dihitung berdasarkan dana TKDD.

Di sisi lain, pendanaan menggunakan APBN tetap diperlukan agar pembangunan IKN memiliki jaminan.

Adapun saat ini, anggaran pembangunan IKN masih dipecah ke beberapa kementerian/lembaga teknis.

Baca juga: Jokowi Bocorkan Biaya Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Angkanya Fantastis, Cek Sumber Dananya

Nantinya, anggaran IKN tiap tahun mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Penyusunan anggaran tersebut hasil melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kalau kita berikan alokasi-alokasi tertutup di APBN, maka beban di APBN akan terlalu berat, misalnya apakah berapa persen terhadap APBN dalam 10 tahun?," ucap Suharso.

3. Hindari utang jangka panjang

Lebih lanjut, pemerintah akan menghindari utang jangka panjang dalam pemindahan IKN.

Skema pembiayaan KPBU dan kerja sama lain akan mengikuti business model dan financial model yang tidak merugikan APBN.

Khusus tahun 2022, dana lebih banyak bersumber dari APBN.

Menurut Suharso, besarannya sekitar 53 persen dari total seluruh pendanaan IKN di tahun 2022.

Baca juga: Nggak Bisa Kirim WA, Cek Dulu Mungkin WhatsApp Kamu Diblokir oleh Pemiliknya, Begini Caranya

Dana tersebut dialokasikan untuk melanjutkan proyek pembangunan infrastruktur dasar PUPR yang sudah berjalan sejak tahun 2021.

"Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset lebih banyak lagi. Kita juga menghindari pembiayaan-pembiayaan utang jangka panjang. Kita akan hindari itu," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved