Rabu, 15 April 2026

Bandar Sabu di Samarinda

Polisi Sebut Omzet Para Bandar Sabu di Padaelo Samarinda Seberang Rp 1,8 Miliar

Ada banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Dit Polrairud Polda Kaltim dalam penggerebekan bandar sabu

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polairud Polda Kaltim
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dalam penggerebekan bandar sabu di Jalan Padaelo, RT 04, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada banyak barang bukti yang berhasil diamankan oleh Dit Polrairud Polda Kaltim dalam penggerebekan bandar sabu di Jalan Padaeolo, RT 04, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (20/1/2022).

Di antaranya, 51 paket besar dan 11 paket kecil sabu, dengan berat total 25 gram brutto, uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Dari hasil pengembangan, Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho membeberkan bahwa dalam satu hari para bandar tersebut bisa menghasilkan uang sebesar Rp 60 juta.

"Jadi kalau dalam 1 bulan omzetnya mencapai Rp 1,8 miliar dari hasil jual eceran paket kecil-kecil," urainya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Bandar Sabu di Samarinda, Warga Merasa Bersyukur

Baca juga: Drama Penangkapan Pengedar 2 Kg Sabu di Samarinda, Sempat Menabrak Petugas

Baca juga: Mengaku Buka Warung di Pertambangan di Ketapang, Wanita Beranak Satu Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Selain itu, petugas juga turut mengamankan beberapa senjata tajam (sajam) yang terdiri dari dua bilah keris dan dua badik.

"Sajam ini untuk berjaga-jaga jika terjadi hal-hal di luar perencanaan mereka," jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved