Berita Nasional Terkini
Mengaku Buka Warung di Pertambangan di Ketapang, Wanita Beranak Satu Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Seorang ibu rumah tangga bernisial FY (31) sudah empat bukan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Pontianak.
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang ibu rumah tangga bernisial FY (31) sudah empat bukan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Pontianak.
Bahkan ia mengedarkan sabu di kawasan pertambangan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, di jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Senin 17 Januari 2022 sore, petugas menyita sabu seberat 51,51 gram dari tas selempang yang ia kenakan.
Sebelum menjadi bandar, FY mengaku pernah juga menjadi kurir dan sudah melakukan pengantaran narkoba sebanyak 3 kali.
Ibu muda yang baru memiliki satu anak itu pun mengaku bahwa sang suami tidak mengetahui ia menjual narkoba, yang sang suami ia bekerja di sebuah warung bahan pokok di kawasan tambang kabupaten Ketapang.
Baca juga: Simpan Sabu 36 Gram di Apartemen Sewaan, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Baca juga: Promo Indomaret Hari ini Rabu 19 Januari 2022, Belanja Sabun Mandi Cair Dapat Gratis Gula 1 Kg
Baca juga: Belum Sebulan Bebas, Residivis Sabu di Samarinda Kembali Berulah
Mengaku semua demi memenuhi kebutuhan ekonomi, iapun nekat menjadi Pengedar narkoba.
"Suami tidak tau, taunya hanya saya itu kerja warung di kawasan pertambangan,"ujarnya mengakui, ketika ditanyai petugas di Satreskoba Polresta Pontianak, Selasa 18 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bohong ke Suami Kerja di Warung, Ibu Muda di Pontianak Malah Bisnis Narkoba, Dulu Kurir Kini Bandar, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/19/bohong-ke-suami-kerja-di-warung-ibu-muda-di-pontianak-malah-bisnis-narkoba-dulu-kurir-kini-bandar