Minggu, 19 April 2026

Berita Penajam Terkini

Sah! Hamdam Pongrewa Resmi Jabat Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara

Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU menggantikan Abdul Gafur Mas'ud,

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Penyerahan SK Plt Bupati Penajam Paser Utara oleh Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Endang Sugiatik yang diterima Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman, Kamis (20/1/2022). SK tersebut menunjuk Hamdam Pongrewa sebagai Plt Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU menggantikan Abdul Gafur Mas'ud yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Penajam Paser Utara dari Kementerian Dalam Negeri telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Hamdam menggantikan Abdul Gafur Mas'ud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh KPK.

SK Plt Bupati Penajam Paser Utara diserahkan Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Endang Sugiatik yang diterima Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi PPU Ahmad Usman di ruang kerjanya.

Baca juga: Profil Hamdam Pongrewa, Sosok Plt Bupati Penajam Paser Utara Pasca OTT KPK

Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana

Baca juga: Penampakan Gedung Perpustakaan PPU Rp 9 Miliar, Proyek yang Diduga Membuat Bupati PPU Terjerat KPK

"Hari ini kita menyerahkan surat penunjukan pelaksanaan tugas Bupati Penajam Paser Utara dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian SK dari Gurbernur Kaltim. Kita tetapkan sebagai Plt Bupati dari tanggal 19 Januari 2022," kata Endang, Kamis (20/1/2022).

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa.
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa. (TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI)

Endang menyampaikan pesan dari Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Plt Bupati PPU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang telah berlaku.

"Jadi beliau menyampaikan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang telah berlaku," ujarnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved