Walikota Revisi Perwali
BREAKING NEWS Pasca Kecelakaan Maut di Simpang Rapak, Walikota Balikpapan Revisi Perwali
Walikota Balikpapan Rahmad Masud langsung merevisi kebijakan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan. Kebijakan tersebut diambil sebagai
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rahmad Masud langsung merevisi kebijakan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu solusi paling dekat untuk meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di Simpang Rapak.
Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat kembali aturan pengawasan jam operasional kendaraan bertonase besar.
"Kita ambil langkah cepat, Perwali akan direvisi berlaku mulai malam ini dimulai dengan surat edaran," ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Seperti diketahui, di Balikpapan ada Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahu 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan.
Baca juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pihak Duduk Bersama Bahas Pembangunan Flyover Balikpapan, Pasca Laka Rapak
Baca juga: Kapolda Kaltim Tetapkan Status Sopir Truk Jadi Tersangka, Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan
Angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA, dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.
Namun, mulai malam nanti Perwali tersebut akan direvisi dan tidak berlaku. Kebijakan kendaraan operasional hanya boleh melintas di dalam kota mulai pukul 10 malam hingga 5 pagi.
"Mulai malam ini, operasional kendaraan di atas roda 10 hanya diperbolehkan masuk ke dalam kota hanya pukul 22.00 - 05.00," kata Rahmad Masud.
Baca juga: Kecelakaan Maut Muara Rapak Balikpapan, 4 Korban Meninggal dan Satu Kritis
"Sehingga, mulai jam 5 pagi sampai jam 10 malam, tidak boleh lagi kendaraan dengan tonase besar masuk ke jalan kota," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.