Walikota Revisi Perwali
Mulai Malam Ini, Kendaraan Bertonase Besar Dilarang Melintas di Balikpapan pada Pukul 05.00-22.00
Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran larangan melintas bagi angkutan berat di siang hari. Kebijakan ini diterbitkan untuk menindaklanj
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran larangan melintas bagi angkutan berat di siang hari.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak yang melibatkan kendaraan bertonase besar, Jumat (21/1/2022) pagi.
Dengan korban jiwa dalam kejadian tersebut tercatat mencapai 4 orang, bahkan sejumlah kendaraan baik motor dan mobil rusak berat.
“Untuk ini, kami sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang truk 10 roda ke atas mulai jam 5 pagi hingga jam 10 malam tidak ada lagi memasuki jalan-jalan kota,” kata Walikota Balikpapan Rahmad Masud.
Surat edaran ini, lanjut Rahmad Masud, merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Baca juga: Revisi Perwali Ditarget Sepekan, Walikota Siapkan Sanksi bagi Sopir Kendaraan Berat yang Melanggar
Baca juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pihak Duduk Bersama Bahas Pembangunan Flyover Balikpapan, Pasca Laka Rapak
Dengan adanya surat edaran ini, truk dengan ukuran 10 roda ke atas hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA, untuk masuk ke dalam kota.
Untuk itu, mendukung surat edaran itu, pemerintah sudah menyediakan sejumlah fasilitas di antaranya fasilitas tol sebagai sarana bagi angkutan besar tersebut melintas di siang hari.
Langkah ini merupakan tindakan yang diambil untuk melindungi warga Kota Balikpapan agar kejadian yang terjadi pada hari ini, tidak terulang kembali.
“Saya akui memang berat, karena pergerakan ekonomi kita digerakkan dengan menggunakan kendaraan-kendaraan berat di antaranya seperti kontainer,
Bagi para pengusaha mungkin kebijakan ini tidak mengenakkan, karena para pengusaha tentunya akan mengeluarkan biaya lebih besar.
Baca juga: Jam Operasional Truk di Balikpapan Berubah, Posko Pengawasan Kembali Diaktifkan
Mereka juga harus mengurangi jam kerja dari unit. Namun kebijakan ini, menurut Rahmad Masud, dilakukan semata-mata adalah untuk kebaikan warga kota.
"Tapi untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang bisa membahayakan warga terpaksa kami mengambil langkah-langkah demikian,” ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.