Walikota Revisi Perwali

Jam Operasional Truk di Balikpapan Berubah, Posko Pengawasan Kembali Diaktifkan

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bekerja sama pihak kepolisian akan membangun posko untuk mengawasi kawasan ra

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Posko pengawasan di sejumlah titik kembali aktif pasca kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan bekerja sama pihak kepolisian akan membangun posko untuk mengawasi kawasan rawan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan Rahmad Masud usai menggelar rapat lintas instansi untuk mengantisipasi kejadian lakalantas di Simpang Muara Rapak.

“Yang akan kita fungsikan terutama pos yang ada di Rapak, kemudian di Kilometer 13 dan Kilometer 3,5 juga,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Sementara itu, bagi beberapa titik lainnya juga akan dibangun posko, sesuai dengan pengamatan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan.

Pemerintah Kota Balikpapan juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim, yang selama ini menjadi mitra dalam menjaga kelancaran dan pengguna jalan raya di Kota Balikpapan.

Baca juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pihak Duduk Bersama Bahas Pembangunan Flyover Balikpapan, Pasca Laka Rapak

Baca juga: Kapolda Kaltim Tetapkan Status Sopir Truk Jadi Tersangka, Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan

"Pengawasannya tentu akan dilakukan oleh Dishub, mulai malam ini dan seterusnya,” tuturnya.

Selain itu, Walikota Rahmad Masud juga berharap agar proyek peningkatan fasilitas di ruas jalan Muara Rapak berupa rencana pembangunan flyover atau jalan layang bisa dikerjakan mulai tahun ini.

“Inilah langkah-langkah yang harus kita ambil untuk melindungi masyarakat kita, khususnya pengendara di jalan raya di Kota Balikpapan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Balikpapan Rahmad Masud langsung merevisi kebijakan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan.

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu solusi paling dekat untuk meminimalisir kecelakaan yang kerap terjadi di Simpang Rapak.

Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat kembali aturan pengawasan jam operasional kendaraan bertonase besar.

"Kita ambil langkah cepat, Perwali akan direvisi berlaku mulai malam ini dimulai dengan surat edaran," ujarnya, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kecelakaan Maut Muara Rapak Balikpapan, 4 Korban Meninggal dan Satu Kritis

Seperti diketahui, di Balikpapan ada Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahu 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan.

Angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam kota Balikpapan.

Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA, dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved