Berita Balikpapan Terkini

Diseruduk Truk Tronton dari Belakang, Sopir Angkot Selamat meskipun Kendaraan Terlempar Sejauh 10 M

Seorang korban kecelakaan beruntun di Simpang Muara Rapak menceritakan kejadian traumatis itu di hadapan Walikota Balikpapan Rahmad Masud.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rahmad Masud bersama istri menjenguk korban kecelakaan di simpang Muara Rapak yang dirawat di RSUD Beriman Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Rahmad Masud juga menyampaikan rasa bela sungkawa bagi korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.

"Yang meninggal semoga ditempatkan yang layak di sisi Allah dan yang luka bisa segera sembuh dan bisa beraktivitas kembali," ucapnya. 

Biaya Perawatan Korban di Rumah Sakit Ditanggung Jasa Raharja

Seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan ditanggung Jasa Raharja.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor usai menjenguk korban kecelakaan maut di simpang Rapak yang dirawat di RSUD Kanujoso Djatiwobowo Balikpapan.

"Nanti mereka lapor, polisi mengeluarkan surat keterangan. Ya garansi dari Jasa Raharja," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

Sebagai informasi, ada empat korban meningggal dunia dalam kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan.

Tiga orang di antaranya merupakan warga luar daerah, yakni satu orang warga Pekanbaru, satu orang warga Banten, satu orang warga Cilacap, dan satu orang warga Balikpapan.

Baca juga: Dishub Balikpapan Tambah Posko Pengawasan Pasca Insiden Kecelakaan Maut di Simpang Rapak

Baca juga: KLARIFIKASI Dinas Kesehatan Terkait Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan

Kepala PT Jasa Raharja Kaltimtara Eva Yuliasta mengatakan, tiga orang korban meninggal dunia sudah dipulangkan ke daerah asal dan mendapat santunan.

Santunan diberikan berdasarkan UU no 34 tahun 64 yang menyebutkan, setiap orang yang berada di luar kendaraan, yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan pembayaran dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Korban meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 juta sedangkan korban mengalami luka-luka mendapat santunan Rp 20 juta.

Jumlah besaran santunan berdasarkan aturan dari Menteri Keuangan yang memang sudah dipersyaratkan. Santunan kini sudah dibayarkan dan masuk ke dalam rekening.

"Korban yang meninggal dunia sudah disantuni sebagian, ada dua korban yang sudah kita santuni," tuturnya.

Jasa Raharja juga membiaya korban yang mengalami luka, termasuk biaya ambulans maupun P3K Rp 1 juta.

Baca juga: Ketua DPR Ingin Flyover di Rapak Segera Terealisasi, Abdulloh: Jika Tak Mampu Serahkan ke Pemkot

Hingga saat ini, Jasa Raharja menerima laporan polisi bahwa 4 orang meninggal dan 22 lainnya luka-luka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved