Berita Samarinda Terkini
Dikejar Setoran Kontrakan dan Utang, Pria Pengangguran di Samarinda Nekat Menjambret
Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorangpelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AW (43) pada Jumat
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorangpelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AW (43) pada Jumat, 21 Januari 2022.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Sabtu (22/1/2022) menerangkan, pengungkapan ini berawal dari viralnya aksi penjambretan handphone di media sosial oleh seorang pria yang terekam kamera pengintai di gedung KNPI Samarinda beberapa waktu lalu.
Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu mengenakan pakaian hem kotak-kotak, celana kain panjanh berwarna cream dan mengendarai sepeda motor tanpa plat belakang.
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa jajarannya melakukan pengejaran kurang lebih empat hari lamanya hingga berhasil meringkus tersangka di Jalan KH Samanhudi Kecamatan Sungai pinang pada Pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Kembali Cetar, Puluhan Lansia Dijemput Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda untuk Vaksin
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Aksi Emak-emak Kejar Penjambret Hingga Lompat dari Motor
Baca juga: Dua Pria Penjambret Ponsel Diringkus Polisi di Balikpapan, Ini Modusnya
Ia menjelaskan, tertangkapnya pelaku ini karena pada saat itu tersangka masih menggunakan pakaian yang sama persis saat melakukan aksi pertamanya.
"Waktu itu, AW ini juga sedang mengincar korban baru. Jadi petugas kami langsung memepet kendaraannya dan diringkus di tempat," bebernya.
Bersama dengan pelaku, petugas juga mendapatkan barang bukti hasil kejahatan AW yang dilakukan di tiga lokasi.
"Dua TKP di Sungai Pinang, dan 1 TKP di Samarinda Kota," jelasnya.
Yakni 2 buah kalung emas masing-masing seberat 20 gram dan 10 gram, serta sebuah handphone milik seorang korban yang masih di bawah umur.
Baca juga: Aksi Jambret Ponsel Milik Anak di Bawah Umur di Balikpapan Terekam CCTV, Pelaku Mudah Diringkus
"Belum sempat dijual karena dia juga takut-takut," jelas Kapolresta.
Ia menjelaskan, motif pelaku adalah ekonomi. Karena sudah tidak bekerja selama satu bulan dan harus membayar kontrakan sebesar Rp 800 ribu, hutang Rp 10 juta, serta menghidupi istri dan keempat anaknya.
"Dulunya tersangka jualan bakso temannya. Tapi karena tidak jalan lagi dan tidak ada penghasilan, akhirnya nekat mencuri," bebernya.
Adapun modus pelaku adalah dengan mengincar para lansia yang mengenakan perhiasan mencolok.
Baca juga: Gegara tak Dibelikan Ponsel, Penjual Pisang Gapit di Samarinda Nekat Menjambret
"Jadi lewat dan kalung emas korban ditarik. Tapi beruntung tidak ada yang terluka," jelasnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ary-fadli-di-samarinda-kaltim.jpg)