Berita Kukar Terkini
Paling Paham Kondisi Daerah, Bupati Kukar Minta Perekrutan PPPK Libatkan Pemda
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah sampaikan saran soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah sampaikan saran soal perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK oleh pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah yang notabene lebih mengetahui secara nyata kondisi daerah.
"Jadi kalau ini diserahkan ke kepala daerah kita bisa memberikan reward khusus kepada yang cukup baik prestasinya. Tapi ini masih menjadi kewenangan dari pemerintah pusat, regulasinya juga. Saya sudah menyampaikan itu agar persoalan PPPK daerah dilibatkan," ungkap Bupati Edi Damansyah, belum lama ini.
Bupati Kukar, Edi juga mencontohkan, salah satu guru honorer yang telah mengabdi selama 5 sampai 10 tahun yang diusulkannya agar tidak ikut seleksi.
Namun, kenyataannya tidak dapat di akomodir sehingga harus tetap ikut seleksi, hal itu juga sama seperti tenaga perawat.
Baca juga: Jangan Sedih Pendaftaran CPNS 2022 Tak Ada, Gaji PPPK Ternyata Tak Kalah Menggiurkan, Cek Daftarnya
Baca juga: Terjawab Kapan Buka Lagi, CPNS 2022 Dipastikan Tak Ada dan Cuma Pendaftaran PPPK, Ini Beda Gajinya
Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Diakuinya, memang ada kondisi-kondisi kebijakan secara nasional yang memang harus disesuaikan kembali dengan situasi kondisi di daerah.
Seperti halnya soal kuota PPPK, tentunya kuota itu lebih banyak kepada sekolah-sekolah yang muridnya banyak. Dan ada beberapa sekolah di desa atau kecamatan muridnya sedikit.
"Nah, kawan yang honor di sekolah dengan murid sedikit itu mengejar ikut kuota PPPK yang muridnya lebih banyak. Dia lulus, tetapi kebijakannya dia tidak boleh kembali ke sekolahnya yang lama, tetap di sekolah yang baru. Sedangkan yang baru itu gurunya sudah kelebihan," jelas Bupati Edi Damansyah.
Bahkan kata Edi Damansyah, ada satu kasus saat seleksi PPPK yang lalu, dimana seorang guru yang lolos PPPK nasional yang merupakan guru SMP dari Pulau Jawa dan mendapat penugasan di Muara Pantuan, Kecamatan Anggana.
Baca juga: Mulai Tahun 2023 tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Hanya PPPK dan PNS
"Selang berapa minggu dia datang menghadap. Dan mengundurkan diri karena di luar ekspektasi dia tidak bisa melaksanakan tugas di luar daerah seperti itu," katanya.
Sementara ucap dia, dari kasus itu pihaknya kehilangan kuota di daerah.
Oleh karena itu, ia bersama Pemda terus mengusulkan agar ditinjau kembali, dan saat ini telah disampaikan ke Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur agar Pemda diberikan hak untuk menyampaikan kondisi yang telah dihadapi.
Apalagi, kata dia, gaji PPPK itu melalui APBD, tetapi SK juga dari Kepala Daerah, tetapi Kepala Daerah tidak dilibatkan disitu.
"Memang kita paham ini kepentingan secara nasional, tetapi ada situasi tertentu yang memang memerlukan kebijakan terkhusus," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/saran-soal-perekrutan-pppk.jpg)