Berita Nasional Terkini

Mulai Tahun 2023 tak Ada Lagi Tenaga Honorer, Hanya PPPK dan PNS

Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI
ILustrasi PNS di lingkungan Pemprov Kaltara TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI FAWDI. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca juga: ASN Berlibur ke Luar Negeri, Siap-siap Dikenakan Hukuman Disiplin

Baca juga: Siapa Saja dan Jabatannya? Terkuak 4 ASN Pemkab PPU Ikut Ditangkap Bersama Bupati AGM dalam OTT KPK

Baca juga: Walikota Bontang Basri Rase Serahkan Sanksi 2 Oknum ASN Positif Narkoba ke KASN

Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:

Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yng dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji

Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Perekrutan

Karena UU ASN memang tidak mengatur perihal tenaga honorer, perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi pemerintahan di daerah, tenaga honorer biasanya direkrut oleh pejabat setempat tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved