BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Terhadap Korban Kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan
Kecelakaan maut terjadi di persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kecelakaan maut terjadi di persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.
Dalam kecelakaan tersebut, truk tronton bermuatan kapur seberat 20 ton menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti menungggu lampu merah.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin semua peserta BPJamsostek yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Seluruh peserta akan mendapatkan santunan, baik yang luka maupun meninggal dunia.
Baca juga: Peringati Hakordia, BPJamsostek Balikpapan Ajak Peserta Tulis Dukungan Antikorupsi
Demikian yang disampaikan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Rini Suryani.
Rini Suryani bersama Kepala Kantor Cabang Balikpapan Hazairin Hasan dan jajarannya melakukan kunjungan terhadap korban dan keluarga korban.
Kunjungan tersebut untuk memberikan dukungan dan semangat terhadap korban dan keluarga korban.
"BPJS Ketenagakerjaan turut perihatin atas musibah yang telah terjadi. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas korban luka-luka dan korban yang meninggal dunia," ujar Rini Suryani
Hazairin Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan data dari laporan Call Center JKK BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan, terdapat 16 laporan yang mana laporan tersebut dari pihak perusahaan yang melaporkan tenaga kerjanya telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak.
Baca juga: Sangat Mudah, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline
Terdapat 5 perusahaan yang melapor terkait tenaga kerjanya yang menjadi korban lakalantas.
Adapun peserta yang meninggal dunia sebanyak 3 jiwa dan sebanyak 13 jiwa mengalami luka-luka.
Seluruh Peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak akan mendapatkan jaminan biaya selama dirawat di rumah sakit sampai dengan sembuh kembali.
Adapun untuk korban meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.
Baca juga: Kemendikbudristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan saldo masing-masing peserta dan beasiswa sebesar Rp 174.000.000,-
"Kami mengimbau dan mengajak kepada seluruh pemberi kerja untuk dapat melindungi tenaga kerjanya juga kepada tenaga kerja informal untuk dapat memiliki perlindungan kerja. BPJamsostek hadir dan siap untuk memberikan perlindungan agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang. Kami berharap semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sehingga dapat merasakan berbagai manfaat yang akan Negara berikan melalui BPJS Ketenagakerjaan," tutup Hazairin Hasan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.