Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Usulkan Retribusi Tenaga Kerja Asing Sebesar USD 1.200 Pertahun
Pemkab Berau mengupayakam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah, melalui penyempurnaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA)
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
Berdasarkan regulasi yang lama, yakni Perda Nomor 5/2015, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Berau, wajib membayar retribusi sebesar USD 1.200 per tahun atau sekiranya USD 100 per bulan.
Aturan lainnya setiap pekerja harus melampirkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pihak Disnakertrans. Regulasi ini ditanggung secara individu atau bisa dibebankan kepada perusahaan.
“Dalam raperda yang baru, nominal retribusi penggunaan TKA tidak mengalami perubahan,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-disnakertrans-berau-junaidi09.jpg)