Selasa, 7 April 2026

Berita Berau Terkini

Pemkab Berau Usulkan Retribusi Tenaga Kerja Asing Sebesar USD 1.200 Pertahun

Pemkab Berau mengupayakam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah, melalui penyempurnaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA)

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi. Pemkab Berau mengupayakam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah, melalui penyempurnaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Berau.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Pemkab Berau mengupayakam pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah, melalui penyempurnaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Berau.

Keseriusan itu ditunjukkan dengan diusulkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi penggunaan TKA masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Sebagai penyesuaian dari regulasi sebelumnya agar mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan raperda tersebut merujuk pada retribusi penggunaan TKA yang dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan TKA perpanjangan di setiap perusahaan di Kabupaten Berau.

Sejatinya, Kabupaten Berau telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang diberlakukannya retribusi tenaga kerja asing.

Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi ADK dan DD, Kepala Kampung Giring-Giring di Berau Ditahan

Baca juga: Pegawai Tidak Tetap di Berau Kalimantan Timur Terancam Tidak Diperpanjang

Baca juga: Sebulan Menjabat, Kepala Kampung Giring-giring Berau jadi Tersangka Penyelewengan ADK

Namun, harus disinkronkan dan disempurnakan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Yakni, UU Cipta Kerja dan PP Nomor 34/2021.

“Di mana setiap daerah termasuk Berau harus mengubah konsideransnya menyesuaikan regulasi itu,” ujarnya, Senin (24/1/2022)

Menurut Junaidi, raperda yang diajukan, konteksnya tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya.

Payung hukum yang mengatur setiap TKA wajib membayar retribusi untuk mendongkrak pendapatan daerah yang ditanggung dari individu.

“Kalau perizinannya tetap dari pusat. Kalau daerah hanya sekadar wajib membayar dalam hal izin pertama kali. Kemudian, ada retribusi wajib jika ingin memperpanjang,” terangnya.

Dengan adanya harmonisasi perda yang merunut pada UU Cipta Kerja dan PP Nomor 34/2021, maka regulasi di daerah memiliki legalitas yang sah dan terbaru.

Baca juga: Akses Jalan Utama Kampung Bena Baru Berau Tertutup Longsor

“Kami sudah melakukan kajian sebelumnya, tinggal tunggu dari DPRD,” ucapnya.

Lanjutnya, jumlah TKA di Kabupaten Berau dari tahun 2019 terus mengalami penurunan.

Di tahun 2019, jumlah TKA mencapai 20 orang. Sedangkan, tahun 2020 menurun menjadi 11 orang. Sementara tahun 2021 kemarin, jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Berau hanya 4 orang.

“Terus mengalami penurunan. Kemungkinan akibat pengetatan imbas pandemi, sehingga agak susah masuk ke Berau,” ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved