Berita Nasional Terkini

Pertamina Menang Gugatan Rp 1,5 Triliun Kasus Pencemaran Teluk Balikpapan

PT Pertamina (Persero) memenangkan gugatan atas kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.

TribunKaltim.CO/Fachmi Rachman
ILUSTRASI - Tumpahan minyak di pesisir pantai Kota Balikpapan, Minggu Malam (8/3/20). Pertamina memenangkan gugatan pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan terhadap beberapa perusahaan 

Otto menyebut Pertamina tidak asal menunjuk Kapal MV Ever Judger, tetapi berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan.

Selain itu, Otto juga bilang dalam somasi tersebut, Pertamina menuntut ganti rugi dari pemilik kapal.

Pasalnya sejak kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Pertamina telah kehilangan minyak sekitar 40.000 barel per hari (BPH).

Baca juga: Terjawab Misteri Ceceran Minyak di Titik Hilangnya KRI Nanggala-402, KSAL: Diduga Bocor Atau Sengaja

Pertamina juga telah membantu dan membayarkan ganti rugi kepada para korban.

Ditambah lagi upaya penanggulangan dampak tumpahan minyak terhadap lingkungan Teluk Balikpapan.

Otto menyebut seluruh biaya yang dikeluarkan Pertamina akibat kejadian tersebut akan dituntut kepada pemilik kapal MV Ever Judger.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved