Berita Nasional Terkini

TERBONGKAR Ada Penjara di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care Sebut Digunakan untuk Menyiksa Pekerja

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah sebut penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi.

Editor: Ikbal Nurkarim
(TRIBUN MEDAN/HO)
Penampakan penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah sebut penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangiangin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat diduga melakukan perbudakan modern.

Pasalnya, saat petugas KPK melakukan penggeledahan, ditemukan ada penjara khusus yang dibuat Terbit Rencana Peranginangin untuk diduga menyiksa pekerja perkebunan sawit miliknya.

Menurut penyintas dari Migrant Care, dari informasi yang mereka terima, penjara khusus itu berada di belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Ketika KPK menggeledah rumah Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat itu, ditemukan sejumlah pekerja perkebunan sawit tengah ditahan.

Baca juga: Sama-sama Kena OTT KPK, Bandingkan Harta Kekayaan Bupati PPU, AGM & Bupati Langkat, Terbit Rencana

Baca juga: Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin Dikabarkan Terjaring OTT KPK, 3 Pejabat Ikut Diamankan

Baca juga: Pesaingnya Dicokok KPK, Irwan Fecho Resmi Pimpin DPD Partai Demokrat Kaltim

Tidak jelas kenapa para pekerja itu ditahan.

Kuat dugaan, para pekerja ini sengaja disiksa Terbit Rencana Peranginangin dan kroninya, sebagai bentuk dari perbudakan modern.

Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah menyebut bahwa penjara yang ada di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin cuma modus rehabilitasi.

Kenyataannya, penjara itu digunakan untuk menyiksa para pekerja perkebunan sawit.

Dari hasil penelusuran Migrant Care, suda ada 40 orang pekerja yang ditahan di penjara pribadi Terbit Rencana Peranginangin.

Mereka semua disiksa sedemikian rupa, lalu dipaksa bekerja selama 10 jam.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, usai melapor di Komnas HAM dikutip dari Tribun-Medan.com dengan judul artikel Rehabilitasi Cuma Modus, Migrant Care Sebut Bupati Langkat Siksa Pekerja di Penjara Pribadinya, Senin (24/1/2022).

Anis mengatakan, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Setelah bekerja, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.

Sehingga, kata Anis, saat KPK menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin, ditemukan sejumlah pekerja yang wajahnya babak belur.

"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," katanya.

Rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang digeledah KPK. Inzet: Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang dikabarkan ikut terjaring OTT KPK.
Rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang digeledah KPK. Inzet: Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin yang dikabarkan ikut terjaring OTT KPK. (Kolase Kompas.com/TribunMedan-Satia)

Baca juga: Nur Afifah Balqis Tersangka KPK Usia 24 Tahun, Bendahara Partai hingga Kelola Uang Suap Bupati PPU

Atas temuan itu pula, Migrant Care meyakini bahwa hal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern.

Terlebih, para pekerja ini tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.

Jika meminta upah, pekerja akan disiksa sedemikian rupa.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa penjara itu sebagai tempat rehabilitasi biasa.

Meski sudah tahu penjara itu berdiri 10 tahun tanpa mengantongi izin, Panca yang mengaku ikut menangkap Terbit Rencana Peranginangin belum melakukan tindakan hukum.

Kapolda Beber Penggunaan Penjara

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu.

Peliknya, kerangkeng khusus ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat," kata Panca kepada Tribun Medan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Mantan Komisioner KPK Sebut Korupsi DD dan ADK di Berau Karena Kurang Pengawasan

Panca Simanjuntak mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," sebutnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Sebelumnya, kabar soal dugaan tindak pidana perbudakan modern yang disinyalir dilakukan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya disinyalir benar adanya.

Di dalam kerangkeng khusus itu ditemukan empat orang laki-laki dalam kondisi babak belur.

Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja kebun sawit, di kediaman pribadinya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

Dari penelusuran Migrant CARE, terdapat dua penjara yang digunakan Terbit Rencana untuk menyiksa para pekerja. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved