OTT KPK di PPU
Nur Afifah Balqis Tersangka KPK Usia 24 Tahun, Bendahara Partai hingga Kelola Uang Suap Bupati PPU
Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Sosok Nur Afifah Balqis belakangan menjadi sorotan.
Namanya dikenal luas setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Nur Afifah menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud.
Nama Nur Afifah seketika tenar karena usianya yang masih muda.
Dia disebut-sebut baru berusia 24 tahun.
Selain itu, di usianya sekarang ini, Nur Afifah sudah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Baca juga: Sekdaprov Kaltim HM Sabani Ingatkan Tata Kelola Anggaran dan OTT KPK
Baca juga: Termasuk Bupati Penajam Paser Utara AGM, Inilah Deretan OTT yang Dilakukan KPK Diawal Tahun 2022
Baca juga: DETIK-DETIK Hakim, Panitera & Pengacara Pengadilan Negeri Jawa Timur Kena OTT KPK Dugaan Kasus Suap
Nur Afifah disebut tampung miliaran uang suap untuk Bupati PPU.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.
Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, politikus Partai Demokrat itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.
Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Baca juga: Mantan Komisioner KPK Sebut Korupsi DD dan ADK di Berau Karena Kurang Pengawasan
Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur.